Gerak Cepat, Polsek Buer Amankan Residivis Pelaku Curanmor di Belakang Puskesmas

    Gerak Cepat, Polsek Buer Amankan Residivis Pelaku Curanmor di Belakang Puskesmas

    Sumbawa NTB - Polsek Buer bergerak cepat mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di belakang Puskesmas setempat. Seorang residivis berhasil diamankan atas kasus tersebut.

    Terduga pelaku berinisial AA alias Ateng (32) warga Desa Jurumapin, Kecamatan Buer. Ateng yang merupakan residivis tersebut, ditangkap di salah satu rumah di Desa Kalabeso, Rabu (03/01/2024) tadi malam.

    Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Buer IPDA Totok Ari Suwondo SH., berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil kejahatan terduga pelaku.

    “Terduga pelaku berhasil kita amankan beserta barang buktinya. Ia merupakan residivis kasus dan baru bebas sekitar 5 bulan yang lalu, ” kata Kapolsek Buer kepada awak media.

    Dijelaskan, peristiwa pencurian di area persawahan belakang Puskesmas Buer terjadi pada tanggal 01 Januari, pagi kemarin. Korban bernama Muhamad Sulaiman (67) warga Desa Labuhan Burung.

    Saat kejadian jelas Ipda Totok, korban datang lokasi untuk memetik sayur di kebunnya. Kemudian, memarkirkan kendaraanya dengan kunci tergantung. Setelah selesai memetik sayur, korban melihat kendaraannya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Buer untuk ditindaklanjuti.

    Atas laporan tersebut lanjut kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan. Didapatkan informasi, bahwa ada yang melihat terduga pelaku berada disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebelum motor itu hilang.

    “Kami bersama anggota melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku, ” ujarnya.

    Selanjutnya, didapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Kalabeso. Dilakukan pengejaran, dan terduga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 2 kali 24 jam.

    “Kemudian dari keterangan yang diperoleh dari terduga pelaku benar dia melakukan pencurian. Barang bukti dia jual ke MA sebesar Rp 700 ribu. Kemudian oleh MA dijual ke B sebesar Rp 2.6 juta. Kita lakukan pengejaran, barang bukti juga berhasil kami amankan, ” jelasnya.

    Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Buer untuk diproses lebih lanjut. “Sudah kita amankan, dan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, ” pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pemilu, Bhabinkamtibmas Polsek Lunyuk...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Sumbawa Ikuti Kegiatan Upacara...

    Berita terkait